PANAS

Hukum Berdandan Untuk Tampil Cantik di Hadapan Wanita Lain

Image result for Hukum Berdandan Untuk



Pertanyaan:

Sesungguhnya istriku memakai perhiasannya ketika hendak pergi kepada seseorang atau seseorang datang kepada kami sehingga saya pun terpaksa melarangnya, namun tidak bermanfaat, apa hukumnya?

Jawaban:

Tidak mengapa bagi seorang istri berdandan dan berhias agar tampil cantik di depan para wanita ketika tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah. Sehingga tidak sepantasnya engkau melarangnya dari perkara ini karena ini perkara yang menjadi tabiat kaum wanita bahkan hingga kaum pria.

Sebab seorang pria harus menampakkan penampilan yang indah pada pakaiannya sebagaimana wanita.

Namun jika dikhawatirkan terjadi fitnah dengan hal itu seperti disekitarnya ada pria yang melihatnya atau sebagian wanita menggambarkan sifatnya kepada suaminya maksudnya  seorang istri menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini, maka ini juga berbahaya. Contohnya dia mengatakan kepada suaminya Fulanah orangnya begini dan begini. Dia menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini sehingga seakan-akan melihatnya.

Adapun bila tidak ada bahaya padanya, maka engkau tidak berhak melarangnya dari berdandan sesuai kebiasaan yang dilakukannya di depan teman-temanya

Pembawa acara: 

Penanya berkata pula: jika istrinya berkata: insya Allah akan saya lakukan namun dia tidak melakukannya. Apa hukum hal ini darinya?

Syaikh: 

Wajib atas istrinya melakukan apa yang diperintahkan kepadanya selama perintahnya itu tidak berbahaya baginya atau maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Karena Nabi صلى الله عليه و سلم pernah bersabda: seandainya aku diperintah agar seorang bersujud kepada yang lainnya, niscaya aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena besar haknya atas istrinya)

Namun dengan syarat perintahnya tidak berbahaya atasnya dan tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena jika pada perntahnya itu ada maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh bagi istri menurutimu dan tidak boleh pula bagimu memerintahkannya dengan kemaksiatan itu. Begitu pula bila ada bahaya atasnya, maka tidak boleh karena bukan termasuk interaksi/bergaul dalam hal yang baik.


Sumber : http://www.atsar.id



via Bin Usrah

Sumber : Gengviral

About Admin

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
LIKE PAGE KAMI UNTUK BERITA TERKINI Button Close