Saya Hanya Bernafsu Apabila Suami Pakai Baju Perempuan|Saya seorang muslimah,alhamdulillah,saya sudah menikah selama 16 tahun dan kami memiliki 4 anak,akan tetapi kami menghadapai satu masalah dalam hubungan seksual suami isteri.
Sebenarnya saya tidak suka berhubungan seks dengan suami,kami hanya melakukannya dua bulan sekali sahaja,perkara ini berlaku dikarenakan saya tidak menyukai berasmara dengan lelaki,saya menyukai wanita dan juga menyetubuhinya.
Meskipun demikian saya tidak ingin bercerai dengan suami saya dikarenakan dia sangat mencintai saya dan juga dikarenakan kami memliliki 4 orang anak.
Untuk mengatasi masalah ini,saya meminta suami untuk mengenakan pakaian wanita (seksi) sebelum ketempat tidur,pada kenyataanya idea yang timbul ini ternyata berhasil dan saya pun menjadi tertarik dengan dia, dan sejak dari pada itu kami berasmara menjadi lebih kerap kepada seminggu sekali ,alhamdulillah.
Suami saya tidak mengenakan pakaian ini di luar rumah,ia hanya memakainya ketika saya memintanya dengan manja,sekarang kami bahagia dan hidup normal dan menikmati kehidupan kami.
Soalan saya disini ,kami tidak tahu bagaimana hukum suami saya yang memakai baju wanita untuk saya yang bertujuan menggairahkan saya dan mempercantik hubungan seks.
Apakah perkara itu halal atau haram? mohon berikan saya saran,semoga ALLAH SWT membalas kebaikan anda.
Jawaban:
Bismillahirrohmanirrohim…
Bismillahirrohmanirrohim…
Sebelum kita membahas tentang hukum hakam dalam islam mengenai apa yang dilakuakn suami anda ,sangat penting bagi anda untuk mendapat rawatan ataupun trapi.dikarenakan apa yang anda katakan bahwa anda menyukai wanita.dan lebih bernafsu padanya merupakan penyakit jiwa.
Jangan ragu ragu untuk mencari pengobatan masalah kejiwaan anda,dan tidak ada pengobatan yang lebih baik dari peninggkatan keimanan dan ketakwaan anda kepada Allah SWT.
Dalam masa yang sama Dalam memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah dari godaan godaan setan,tipu,jebakan dan bisikan tidak ada salahnya anda menemui psikolog wanita yang dapat dipercayai, baik dalam keteguhan agamanya,ilmu dan pengalamannya untuk membantu masalah anda.
Merisik kepada soalan hukum islam yang dilakukan oleh suami anda,dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada suami anda,apa yang dia lakukan jelas tidak diragukan lagi bahwa hukumnya adalah haram,dikarenakan ia menyerupai perempuan,hal yang anda lakukan seperti kata pepatah“obatilah saya dengan sesuatu yang membuat saya sakit”
Diceritakan di dalam hadis sahih bahwa nabi Muhammad Saw mengutuk para lelaki yang menyerupai wanita termasuk dalam hal pakaian.
Hadis tentang larangan lelaki memakai pakaian yang meyerupai wanita ini diriwatkan dalam :
-AL-Bukhaari 5435.diriwatkan abnu abbas Rodiallahu anhu.
-Classed as saheeh by an-nawani in al-majmoo,4/469,anda by al-albaani in saheeh abi dawood4098 (diriwatkan abu dawud)
-AL-Bukhaari 5435.diriwatkan abnu abbas Rodiallahu anhu.
-Classed as saheeh by an-nawani in al-majmoo,4/469,anda by al-albaani in saheeh abi dawood4098 (diriwatkan abu dawud)
Dosa itu tidak dikecualikan walaupun dilakukan dalam ruang tertutup tidak dilihat orang,dikarenakan ia mengenakan pakaian wanita berarti dia telah melakukan dosa besar,sekalipun ia melakukannya dalam sendirian.
Ulama dari lajnah ilmiah ditanya:
Ulama dari lajnah ilmiah ditanya:
Apakah pendangan anda mengenai seorang lelaki yang memakai pakaian wanita di dalam tempat tertutup dan bertujuan dengan beberapa versi?
Mereka menjawab;
Diriwayatkan dalam hadist sahih bahwa nabi muhammad saw berkata”semoga Allah melaknat wanita yang Menyerupai lelaki dan lelaki yang berpakaian menyerupai wanita.
Diriwayatkan dalam hadist sahih bahwa nabi muhammad saw berkata”semoga Allah melaknat wanita yang Menyerupai lelaki dan lelaki yang berpakaian menyerupai wanita.
Seorang lelaki yang memakai pakaian wanita termasuk dalam larangan ini,jadi hal ini merupakan hal yang di larang(haram) walaupun dilakukan ditempat yang tertutup.(Shaykh ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz, Shaykh ‘Abd al-‘Azeez Aal ash-Shaykh, Shaykh ‘Abdullah ibn Ghadyaan, Shaykh Saalih al-Fawzaan, Shaykh Bakr Abu Zayd )
Apa yang anda harus lakukan dengan segeralah mencari pengobatan dan terapi penyakit jiwa yang anda alami.
Permintaan anda dengan suami adalah sangat bertentangan dengan islam juga bertentangan dengan sifat semula jadi manusia.suami anda tidak diperbolehkan mengikut dan menuruti permintaan anda,dia harus segera berhenti.
Dijawab oleh :Syaikh Shalih al Munajjid
sumber : eberita.org
0 comments:
Post a Comment