Sekiranya sebelum ini jadi kecoh di media sosial apabila tersebarnya maklumat yang mengatakan haram untuk memanggil pasangan masing-masing dengan nama abi atau pun ummi yang mengaitkan panggilan tersebut dengan zhihar.
Zhihar berasal dari kata punggung. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil isteri dengan engkau bagiku seperti punggung ibuku.
Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.
Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
Jadi untuk memastikan apa hukum sebenar di sebalik panggilan ini, kita dengar apa yang diulaskan oleh UAI mengenai perkara ini.
0 comments:
Post a Comment